Wednesday, September 7, 2011

Bila perladangan tebas bakar merupakan pola pertanian lahan kering yang tidak produktif dan merusak lingkungan hidup, mengapa belum juga dapat dihentikan meskipun berbagai upaya telah dilakukan?

I W. Mudita  

Saat berkunjung ke Desa Kaen Baun, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, meminta petani untuk meninggalkan pola perladangan tebas bakar karena selain tidak produktif juga merusak lingkungan. "Saya melihat masih banyak warga yang menerapkan pola bertani yang keliru itu, sebaiknya ditinggalkan”, pinta Gubernur. Fran Lebu Raya bukanlah gubernur yang pertama kali meminta agar perladangan tebas bakar ditinggalkan, gubernur-gubernur sebelumnya juga sudah melakukan itu. Tetapi kenyataannya, setiap bulan-bulan September-November, bentangan Pegunungan Fatuleu yang pada bulan-bulan sebelumnya tampak dari Kota Kupang kokoh menjulang di seberang teluk, seakan-akan begitu saja lenyap tertutup kabut asap. Tetapi kabut asap tebas bakar musim kemarau bukanlah hanya persoalan Provinsi NTT. Kabut asap tebas bakar dari provinsi-provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan bahkan telah terekspor ke negara tetangga Malaysia dan Singapura.



Perladangan tebas bakar merupakan persoalan yang sesungguhnya tidak sederhana. Bagi kebanyakan petani subsisten, perladangan tebas bakar adalah harapan untuk bisa bertahan hidup. "Kami harus bekerja seperti ini untuk bisa bertahan hidup. Tebas dan bakar kami lakukan tiap tahun. Sebagai petani di Timor kami sengsara, tapi lebih baik sengsara daripada mati kelaparan," ujar Yosef Kefi, seorang pria ubanan, sebagaimana dikutip dalam artikel Tebas Bakar, Bumi Timor Kian Merana. Ada banyak persoalan lain yang menjadi sebab mengapa petani subsisten sulit dapat diajak beranjak meninggalkan perladangan tebas bakar. Bagi petani subsisten di Timor Barat, dan juga petani-petani subsisten lainnya di berbagai tempat di pelosok Indonesia dan dunia, perladangan tubas bakar sudah menjadi tradisi yang diwarisi dan diwariskan secara turun temurun. Sebagai sebuah tradisi, sebagaimana halnya tradisi-tradisi lainnya, perladangan tebas bakar tentu tidak mudah untuk ditinggalkan, meskipun telah diminta oleh seorang gubernur. Lebih-lebih lagi bila permintaan itu disertai dengan “dakwaan yang dapat mengusik bawah sadar” bahwa perladangan tebas bakar yang adalah sebuah tradisi pemberi kehidupan, justeru dituding sebagai penyebab kerusakan lingkungan hidup.

Perladangan sendiri merupakan terminologi yang dipahami berbeda-beda oleh berbagai pihak. Perladangan merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris shifting cultivation yang berarti kegiatan budidaya tanaman secara berpindah sehingga penambahan kata berpindah pada kata perladangan menjadi rancu. Tidak semua perladangan dilakukan dengan melibatkan api, tetapi karena peranan api sedemikian dominan maka perladangan menjadi identik dengan perladangan tebas bakar (slash-and-burn shifting cultivation). Perladangan tebas bakar disebun swidden cultivation bila yang ditebas dan dibakar adalah hutan belantara lebat sebagaimana yang dilakukan di Sumatera dan Kalimantan. Lebih daripada sekedar istilah, praktik perladangan tebas bakar memang sesungguhnya tidak sama di semua tempat. Ada berbagai tipologi perladangan tebas bakar yang tidak dapat begitu saja diseragamkan untuk didakwa sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Menurut Monk et al. (1997), setidak-tidaknya terdapat dua tipe perladangan, yaitu tipe berpindah rotasi dan tipe berpindah sembarang. Pada tipe yang pertama, pembukaan lahan dilakukan dengan mengikuti pola berotasi pada hutan sekunder yang, jauh pada tahun-tahun sebelumnya, telah pernah dibuka sebagai lokasi perladangan. Sebaliknya pada tipe bepindah sembarang, pembukaan lahan dilakukan pada kawasan hutan primer yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dibuka sebagai lokasi perladangan.

Terlepas dari dampak buruk yang ditimbulkan dalam jangka panjang terhadap lingkungan, dalam jangka pendek perladangan tebas bakar memberikan beragam kemudahan, bahkan justeru keuntungan, bagi petani subsisten yang terisolasi bukan hanya secara geografis, tetapi juga secara politik, ekonomi, dan informasi. Bagi petani peladang, sebagaimana telah dibahas oleh Mudita (2000a) dan Wilson & Mudita (2000), tebas bakar merupakan cara yang paling dapat dijangkau untuk membuka lahan dengan cepat, memperoleh abu yang diperlukan dapat menyuburkan tanaman, dan memperoleh cara paling efisien untuk mengendalikan gulma dan organisme pengganggu lainnya. Lebih daripada itu, sebagaimana dikemukakan oleh Ormeling (1955) lebih dari setengah abad yang lalu, sampai kini api yang menyala tinggi dengan percikan bunga api di kegelapan malam masih memberikan hiburan semacam pesta kembang api bagi masyarakat pedalaman yang jarang tersentuh hiburan. Jangankan bagi masyarakat petani di pedalaman, bahkan di kota sebesar Kota Kupang pun masih ada orang membakar padang hanya untuk mendapat beberapa ekor burung puyuh liar yang terparangkap asap dan api.

Ketika berbicara soal dampak buruk perladangan terhadap lingkungan hidup, orang hanya bisa mengambil kesimpulan dengan cara berpikir sangat linier. Orang lupa, bahwa ada banyak hal yang berkaitan erat dengan perladangan tebas bakar dan justeru berkontribusi lebih banyak terhadap dampak buruk yang terjadi. Ambil sebagai contoh pemeliharaan ternak sapi secara lepas di Timor Barat. Ternak sapi lepas tersebut hampir tidak pernah dituding sedemikian gencar sebagai perusak lingkungan sebagaimana halnya perladangan tebas bakar, padahal dalam banyak kasus, pembakaran juga dilakukan untuk memicu dan memacu pertumbuhan rumput (Mudita, 2000b). Padahal, pergerakan gerombolan puluhan ekor sapi tidak hanya menyebabkan berbagai jenis tumbuhan yang seharusnya mengembalikan kawasan perladangan menjadi hutan akan hancur terinjak-injak, melainkan pijakan kaki puluhan ekor sapi menjadikan tanah pada lahan berkelerengan tinggi menjadi mudah tererosi. Tetapi yang kemudian menjadikan sapi tidak dituduh sebagai perusak lingkungan adalah karena sapi menghasilkan uang jauh lebih banyak daripada yang dihasilkan oleh satu hektar jagung dari perladangan tebas bakar. Dan ironisnya, ketika meminta masyarakat untuk berhenti mempraktikkan perladangan tebas bakar, Gubernur NTT justeru berniat menjadikan Provinsi NTT sebagai “gudang ternak”. Memang tidak semua ternak sapi dibiarkan lepas merumput di padang-padang rumput tak bertuan (common access property), tetapi orang-orang yang mampu berpikir jernih pasti tahu, bahwa penyebab terjadinya bencana untuk semua (tragedy of the common) di Timor Barat adalah juga sapi.

Hal yang kurang lebih sama juga terjadi dengan ekspor kabut asap ke negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sesungguhnya yang berkontribusi lebih banyak terhadap ekspor kabut asap itu bukanlah petani subsisten, melainkan petani berdasi pemilik konglomerasi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hanya saja, karena petani berdasi semacam itu berpendidikan tinggi dan memiliki uang, maka mereka dengan pintar “memberikan kesempatan kerja” kepada petani subsisten untuk melakukan tebas bakar. Dengan begitu, para petani berdasi itu bukan hanya berjasa mengatasi persoalan pengangguran, tetapi juga menyumbang devisa yang besar kepada negara. Karena para petani berdasi itu berpendidikan tinggi maka mereka pun tidak berhenti hanya sampai di situ, melainkan melobi para pembuat undang-undang supaya sangsi pidana terhadap pembakaran hutan dikenakan hanya kepada mereka yang tertangkap tangan melakukan pembakaran, bukan kepada yang mempekerjakan.

Referensi:
Monk, K.A., de Fretes, Y., & Reksodihardjo-Lilley, G. (1997). The Ecology of Indonesia Series Vol. V: The ecology of Nusa Tenggara and Maluku. Hong Kong: Periplus Editions.
Mudita, I W. 2000a. Fire and the management of agricultural systems in East Nusa Tenggara. In: J. Russell-Smith, G. Hill, S. Djoeroemana, and B. Myers. Pp. 62-64. ACIAR Proc. 91: Fire and Sustainable Agricultural dan Forestry Development in Eastern Indonesia and Northern Australia (ISBN: 1-86320-275-7)
Mudita, I W., 2000b. Pengelolaan api di Kecamatan Aesesa dan Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Makalah dipresentasikan pada Diskusi Pengembangan Program Penelitian Pengelolaan Api Kerjasama ACIAR dan Pemda NTT, diselenggarakan di Kupang pada 7-10 Jun. 2000.
Ormeling, F.J. 1955. The Timor Problem: A geographical interpretation of an underdeveloped island. Djakarta & Groningen: J.B. Wolters.
Wilson, C.G., & Mudita, I W. 2000. Fire and weeds: interactions and management implications. In: J. Russell-Smith, G. Hill, S. Djoeroemana, and B. Myers. Pp. 65-68. ACIAR Proc. 91: Fire and Sustainable Agricultural dan Forestry Development in Eastern Indonesia and Northern Australia (ISBN: 1-86320-275-7)

Pengutipan:
Mudita. I W. (2010) Bila perladangan tebas bakar merupakan pola pertanian lahan kering yang tidak produktif dan merusak lingkungan hidup, mengapa belum juga dapat dihentikan meskipun berbagai upaya telah dilakukan? Dialektika Pertanian Lahan Kering. Diakses pada (isi tanggal, bulan, tahun saat diunduh) dari: http://drylandcare.blogspot.com.




; 1 komentar:

Terima kasih, Sangat bermanfaat bagi saya di Aceh

Post a Comment

Silahkan memberikan komnetar maupun masukan untuk memperbaiki tayangan blog ini pada waktu-waktu mendatang

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites